Di Posting Sabtu, 18 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
sdn no.188/III sungai betung mud, Kab. Kerinci, Jambi
pengaduan kami 1, penyelewengan dana bos 2. penyelewengan dana rehap sekolah 3. penjualan aset/ invetaris sekolah yaitu tanah 10mX20M dan lain mohon bapak menindak lanjuti pengaduan kami oknumnya kepala sekolah
Di Posting Sabtu, 18 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SDN 01 Wonosari, Kab. Boalemo, Gorontalo
Ass. Apakah dana BOS bisa untuk membiaya pembuatan Website Sekolah sebesar Rp. 1.250.000,-, Mohon di Bls
Di Posting Sabtu, 18 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SD Negeri Ciburial, Kab. Bogor, Jawa Barat
Penyimpangan dana BOS diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Ciburial yang bernama Nxxxxxxxx, S.Pd. Semua data yang akan saya uraikan berasal dari sumber terpercaya yang DIPERINTAH membuat pelaporan fiktif dana BOS di SD Negeri Ciburial. Berhubung kami mengalami kesulitan untuk melaporkan tindak pidana korupsi tersebut karena tindakan ini kemungkinan ditutupi oleh dinas pendidikan, baik tingkat kecamatan ataupun tingkat kabupaten. Saya sudah mempelajari mekanisme pelaporan standar, yaitu melalui komite, tapi selama ini komite "dibodohi" oleh Kepala Sekolah dengan alasan dana Boss habis untuk kesejahteraan guru, padahal faktanya honorarium pegawai tidak sampai menghabiskan dana 25% saja. Bahkan kepala sekolah pernah dalam suatu rapat, memelas kepada komite dan orang tua siswa agar menghentikan penyelidikan penyimpangan dana BOS ini. Tetapi berhubung dana yang diduga diselewengkan adalah sangat besar, maka suatu kewajiban bagi saya yang mengetahui kezaliman ini untuk segera meluruskan, karena jika tidak, maka sama saja saya mengizinkan perbuatan yang telah menzalimi banyak orang ini, dan tentunya menghinakan lembaga pendidikan menjadi sarang korupsi bagi para kepala sekolah rakus yang selalu haus kemewahan tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawainya dan peserta didiknya. Perhitungan kasar saya, dana yang di korupsi oleh Ibu Nurmianis kurang lebih sebesar Rp. 154.000.000 ( rinciannya sebagai berikut : Jumlah siswa = - 400 Dana BOS per siswa per tahun = Rp. 580.000 Total dana BOS per tahun = - 232.000.000 Dana bos cair per bulan = - Rp. 19.000.000 Dana yang diberikan kepada Bendahara BOS ( Nina Suhartina, S.Pd. ) adalah Rp. 5.000.000 per bulan. Dana yang tidak diserahkan kepada Bendahara = - Rp. 14.000.000 PER BULAN!!! Maka didapat rincian kasar = Dana yang tidak disetor ke Bendahara X 11 Bulan => - Rp. 14.000.000 X 11 = - Rp. 154.000.000. Catatan : Jumlah ini hanya dalam satu tahun pelajaran. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, maka setiap tahun sekolah akan kehilangan dana lebih dari Rp. 160.000.000. Demikian laporan dari saya, mohon segera ditindaklanjuti. Laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan ini saya juga meminta perlindungan hukum atas laporan yang telah saya buat. Saya hanya bersedia berkoresponden melalui email dan nomor telepon genggam yang sudah saya cantumkan, cara korespondensi selain keduanya tidak akan saya layani. Demi alasan keamanan saya dan keluarga, saya meminta agar identitas saya dirahasiakan. Terima kasih
Di Posting Sabtu, 18 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SMP N 3 SURUH, Kab. Semarang, Jawa Tengah
selamat pagi,kami mau menanyakan bolehkah dana bos untuk pengadaan papan nama sekolah?terima kasih.
Tim BOS Menjawab:
Senin, 20 Mei 2013
Selamat pagi. Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan buku Juknis BOS, prioritas utama penggunaan BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Karena itu pengadaan papan nama sekolah perlu dibiayai dari sumber dana lain.
Di Posting Jumat, 17 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SMP N 2 Pringapus, Kab. Semarang, Jawa Tengah
Apakah dana BOS boleh dipergunakan untuk biaya transportasi guru dan siswa dalam rangka upacara bendera memperingati hari pendidikan nasional di kecamatan atau kabupaten?
Tim BOS Menjawab:
Senin, 20 Mei 2013
Terimakasih atas pertanyaannya. Berdasarkan Juknis BOS 2013, dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan.
Di Posting Jumat, 17 Mei 2013 Oleh Alfian Syafrin,SE, xxx, xxx
Dinas Pendidikan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Mohon informasi kepada Tim Manajemen BOS pusat, bahwa sampai hari ini kami di Tim Manajemen BOS Kabupaten Serdang Bedagai belum ada menerima informasi apapun baik dari Tim Manajemen BOS Provinsi maupun Pusat melalui surat resmi mengenai pelaksanaan entry data BOS online melalui web BOS Kemdikbud ini.Apakah BOS online tersebut wajib dikerjakan oleh seluruh sekolah penerima Dana BOS atau hanya baru tahap uji coba saja (pre launching) begitu juga dengan Trims yang saya liat baru hari ini dan sudah saya unduh apakah wajib / harus dikerjakan atau tidak.Agar Kabupaten kami tidak menghadapi kendala mohon apabila ada surat resmi dari pusat mengenai hal diatas kiranya dapat dikirimkan ke email saya.terima kasih atas perhatiannya
Tim BOS Menjawab:
Minggu, 19 Mei 2013
Terimakasih atas pertanyaannya. Mulai tahun 2013, semua sekolah dalam penggunaan dana BOS harus dilakukan secara on line. Dalam pelaksanaannya kami sarankan agar Saudara langsung menghubungi Kantor Dinas Pendidikan untuk mendapatkan nomor registrasi. Apabila sudah ada nomor registrasi, NPSN, dan nama/alamat sekolah lengkap, tapi masih bermasalah dalam login, maka bisa dilaporkan ke website: pelaporan.bos@gmail.com
Di Posting Kamis, 16 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SD NEGERI KAKATUA, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kami sampaikan pengaduan bahwa SD NEGERI. KAKATUA, NSS/NPSN : 101196001006/40313498, JL.Gagak No.24, Kel. Mariso, Kec. Mariso, Kota Makassar, (0411) 8112160. Dimana pihak sekolah tersebut semenjak dipimpin oleh kepala sekolah atas nama : LULY SUDARWANTI, S.Pd (NIP : 19610330 198303 2 006) tidak ada transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Dimana orangtua merasa kesulitan mengakses pendapatan sekolah dari dana BOS dan penggunaan dana itu oleh pihak sekolah."Seharusnya orangtua siswa berhak mendapatkan laporan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sebelum digunakan", sebab laporan ini termasuk informasi publik yang tertuang dalam undang-undang KIP Nomor :14 tahun 2008 dan masyarakat bisa mengaksesnya. Berdasarkan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Operasional BOS dan Permendiknas Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013. Sehingga ketertutupan informasi dari pihak sekolah kepada orangtua siswa membuka peluang korupsi yang dilakukan pihak sekolah tersebut. Oleh sebab itu kami harapkan semua instansi yang terkait dapat memeriksa dan mengaudit sekolah tersebut agar bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berlandaskan "PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 !!!
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SEKOLAH DASAR NEGERI SIMPANG ABU, Kab. Lampung Utara, Lampung
KENAPA PENGGUNAAN DANA BOS TRIULAN 1 TIDAK TERTAMPIL PADA RINCIAN ALOKASI DANA PER TRIULAN TERIAMA KASIH TOLONG DIJAWAB
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SD NEGERI 1 SUSUKAN, Kab. Banyumas, Jawa Tengah
Untuk SD Negeri 1 Susukan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas tidak bisa login ke BOS ONLINE, mohon bantuannya ? terima kasih
Tim BOS Menjawab:
Jumat, 17 Mei 2013
kalau tidak berhasil dengan USERNAME dan PASSWORD tersebut kirim email ke ; pelaporan.bos@gmail.com ... dengan menyebutkan : 1. nama dan alamat sekolah dengan lengkap 2. kode/nomor regristrasi dari dapodik 3. npsn sekolah 4. permasalahan loginnya... Terima kasih.
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, 085647622969
SDN 1 BANTERAN, Kab. Banyumas, Jawa Tengah
nomor registrsai dan pasword sudah benar kok tidak bisa bi buka, mohon kasih jawabanya
Tim BOS Menjawab:
Jumat, 17 Mei 2013
kalau tidak berhasil dengan USERNAME dan PASSWORD tersebut kirim email ke ; pelaporan.bos@gmail.com ... dengan menyebutkan : 1. nama dan alamat sekolah dengan lengkap 2. kode/nomor regristrasi dari dapodik 3. npsn sekolah 4. permasalahan loginnya... Terima kasih.
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh BAKAT, S.Pd, Jln. Raya Tanjung Harapan Kec. Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah, 085367413601
SDN 1 Tanjung Harapan, Kab. Lampung Tengah, Lampung
Tidak bisa Login. padahal Nomor Registrasi Sekolah dan NPSN Sebagai Password sudah benar. tolong berikan solusi. Trimakasih.
Tim BOS Menjawab:
Jumat, 17 Mei 2013
kalau tidak berhasil dengan USERNAME dan PASSWORD tersebut kirim email ke ; pelaporan.bos@gmail.com ... dengan menyebutkan : 1. nama dan alamat sekolah dengan lengkap 2. kode/nomor regristrasi dari dapodik 3. npsn sekolah 4. permasalahan loginnya... Terima kasih.
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh KT MANDERA, S.Pd, xxx, 085379736184
SDN 1 SANGGAR BUANA, Kab. Lampung Tengah, Lampung
Nomor Reg dan Password SD Saya tidak bisa Login. tolong berikan solusinya.
Tim BOS Menjawab:
Jumat, 17 Mei 2013
kalau tidak berhasil dengan USERNAME dan PASSWORD tersebut kirim email ke ; pelaporan.bos@gmail.com ... dengan menyebutkan : 1. nama dan alamat sekolah dengan lengkap 2. kode/nomor regristrasi dari dapodik 3. NPSN sekolah 4. permasalahan loginnya... Terima kasih...
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SD Negeri Ungaran 05, Kab. Semarang, Jawa Tengah
Saya mau Online BOS Tri Wulan I tahun anggaran 2013 tetapi tidak bisa masuk? kode regestrasi sekolah AL3UGCJDI Password : 20320399 sebelumnya terima kasih
Tim BOS Menjawab:
Jumat, 17 Mei 2013
kalau tidak berhasil dengan USERNAME dan PASSWORD tersebut kirim email ke ; pelaporan.bos@gmail.com ... dengan menyebutkan : 1. nama dan alamat sekolah dengan lengkap 2. kode/nomor regristrasi dari dapodik 3. NPSN sekolah 4. permasalahan loginnya... Terima kasih...
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
DINAS PENDIDIKAN KAB. BOALEMO, Kab. Boalemo, Gorontalo
Ass. bagai mana cara menghitung Pajak Konsumsi,
Tim BOS Menjawab:
Minggu, 19 Mei 2013
Wswrwb. Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk pembelian minuman dan makanan ringan tidak kena PPh 22 dan PPN, kecuali kalau pembeliannnya diserahkan ke perusahaan jasa catering kena PPh pasal 23.
Di Posting Rabu, 15 Mei 2013 Oleh xxx, xxx, xxx
SMPN 1 DLINGO, Kab. Bantul, DI Yogyakarta
Apakah dana BOS diperbolehkan untuk memberi HR Operator DAPODIK (bulanan atau lembur saja), sementara ybs sebagai PTT dengan honor bulanan dari dana BOS juga,
Tim BOS Menjawab:
Minggu, 19 Mei 2013
Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan buku Juknis BOS, prioritas utama penggunaan BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Namun demikian, dana BOS bisa digunakan untuk belanja pegawai maksimum 20% untuk sekolah negeri, yaitu pembayaran honorarium guru honorer/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan. Sebenarnya pengangkatan dan gaji pegawai daerah termasuk kepsek, guru, GTT/PTT, dan lainnya adalah tanggungjawab Pemda, bukan tanggung jawab BOS.


Tim BOS Menjawab:
Rabu, 22 Mei 2013
tidak boleh menggunakan dana BOS untuk pembuatan website.. karan tujuan utama dana BOS itu untuk Oprasional sekolah